Polsek Cilaku – Polres Cianjur | Polri dengan Tugas Pokok Melindungi, Mengayomi dan Melayani segala lapisan Masyarakat tentunya hal tersebut tidak mengenal kasta dan dilaksanakan dengan sepenuh hati serta keikhlasan adalah Tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, sebagai bentuk pelayanan maka anggota senantiasa siap melaksanankan tugas pengaturan lalu lintas.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh personil Pospam VI Rancagoong yang melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di depan Pospam VI tepatnya di Simpang Tugu Pandan Wangi Rancagoong, Sabtu (29/4/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.SI melalui Kapolsek Cilaku selaku Kapospam VI Rancagoong Kompol Nandang mengatakan bahwa Polri dalam melaksanakan Pelayanan dikedepankan dalam hal pelayanan publik atau terbuka, seperti hal nya yang dilakukan oleh Anggota Pospam yang sudah menjadi Program Ketetapan yakni melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas. Ujar Nandang
“Selain itu juga kami menghimbau kepada Masyarakat tentunya harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan kemudian lengkapi surat-surat kelengkapan pribadi serta kendaraan.” Pungkas Kompol Nandang
Leave a Reply