beritatandas.id, SUBANG – Harus terima nasib bagi anggota dewan di era 2019. Pasalnya jadwal reses yang sudah ditentukan dan disepakati oleh Bamus ternyata diundur hingga 20 Desember.
“Seharusnya pihak Sekertaris DPRD Subang itu, memberitahukan bahwa reses angggota dewan itu ditunda, dengan ditandatangani kemudian dicantum di Bamus lalu dishare ke graup WA anggota DPRD Subang, dan saya menganggap sidang paripurna itu, cacad hukum,” kata Ahmad Rizal, Anggota Dewan Fraksi Demokrat Subang.
Rizal mengakui, bahwa sidang paripurna merupakan forum tertinggi yang bisa mengubah jadwal Bamus tetapi harus dijadwalkan di bamus agar para anggota dewan memahami.
“Jangan langsung di ke Group kan,” kata Rizal
Dia mendapatkan informasi bahwa reses para anggota DPRD Subang, akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2019.
“Jadwal reses tersebut, jelas berbenturan dengan tutup buku anggaran APBD tahun 2019, dan saya sendiri masih ragu reses yang akan dilaksanakan tanggal 20 hingga 25 Desember, diselenggarakan atau tidak,” pungkasnya.
Reporter : Harun Hasyim
Leave a Reply