Beritatandas.id, BEKASI – Urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset membuat jenuh bagi masyarakat yang tergabung dalam wadah Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia, Pasalnya RUU yang sudah dibahas sejak 2006 itu tak kunjung usai.
Dewan Pakar LSM Trinusa Amrul Mustofa optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas bersama di gedung DPR dalam masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa mendatang (16/5/2023).
“Kami sengaja akan mengadakan aksi moral di gedung DPR RI (Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta) di karenakan akan dimulainya DPR sidang V tahun 2022 – 2023.” Terangnya
Perlu kita ketahui Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset nantinya, tindak pidana asal tidak lagi dibutuhkan.
Sebab, dikutip dari naskah akademik RUU Perampasan Aset, ada beberapa kemungkinan yang dapat menghalangi penyelesaian mekanisme penindakan.
Misalnya tidak ditemukannya atau meninggalnya atau adanya halangan lain yang mengakibatkan pelaku tindak pidana tidak bisa menjalani pemeriksaan di pengadilan.
Amrul Mustofa.ST MT menambahkan.”Begitu juga perampasan aset dalam Undang-undang TPPU, Tidak ada asset recovery. Waktu sudah dirampas tidak dimaksimalkan, tidak dikelola dengan baik, bahkan hilang. Lihat Indosurya, ada beberapa yang menjadi masalah.” Terangnya setelah mempelajari RUU Perampasan Aset.
“RUU Perampasan Aset memungkinkan aset-aset hasil kejahatan itu diatur dan diawasi dengan baik sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, sampai kehilangan barang bukti.” Imbuhnya
“Bahkan, untuk aset hasil kejahatan yang, misalnya, sudah menjadi pabrik atau hotel, akan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam RUU Perampasan Aset.” Imbuhnya
”Iartinya dalam hal ini, hotelnya tetap jalan, hanya pengurusannya, keuangannya, langsung diberikan kepada yang berhak. Sehingga masyarakat yang bekerja di situ tidak jadi korban” Terangnya
KetuaUmum LSM Trinusa H. Rahmat Gunasin menambahkan. ” Sejak diusulkan dan dikaji selama lebih dari satu dekade, toh nyatanya sampai saat ini belum di sahkan juga, ini kan lucu, masa kalah sama ondel ondel yang tiap hari cari makan sendiri tidak ngerepotin orang artinya si kang ondel ondel lihai mencari nafkah tanpa menghabiskan uang uang rakyat yang lainnya, ada apa dengan DPR, Sidang mulu ngabisin anggaran tanpa mikirin yang di wakilin (RAKYAT).” Ujarnya
Perlu kita ketahui bersama setelah Presiden Joko Widodo mengirim Surpres nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
“Pokonya kami akan menagih janji ucapan menkopolhukam Mahfud MD setiap bulan akan mendapatkan uang Rp 20 juta tanpa kerja apa pun, termasuk anak kecil, maka dari itu kami LSM Trinusa terus mendukung segala penegakan hukum agar mencapai kesejahteraan bersama.” Ungkapnya
Dari informasi PPATK waktu itu Abraham Samad mengatakan, kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah-celah korupsi, setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapatkan uang Rp 20 juta tanpa kerja apa pun, termasuk anak kecil, Sumber Mahfud MD Pada Selasa, 21 Maret 2023. (Cay)
Leave a Reply