Polres Karawang,- Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar, Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH,dalam melakukan giat Rutin Jum’at Curhat keliling Desa sekecamatan Telagasari setiap Seminggu sekali dan Sosialisasikan himbauan terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Aula Kantor Desa Kalisari Kec Telagasari pada Jum’at, (23/6/2023).
Kegiatan Sosialisasi TPPO, kali ini di sampai kan oleh Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH, dengan dihadiri oleh Kades Pasirkamuning Bpk Didin, Kanit Binmas Aiptu Wartam Supriantoro SH, Bhabinkamtibmas Aipda Naan Supriatna,Perangkat Desa dan linmas Desa Pasirkamuning, diperkirakan yang hadir ada 21 orang, Kapolsek Telagasari memberikan himbauan Kamtibmas dan informasi mengenai bahayanya TPPO. Namun, terlebih dahulu menghimbau perangkat Desa, agar lebih memantau pergerakan para pencari kerja atau sponsor dan memastikan tidak ada TPPO berkedok penyalur tenaga kerja.”pungkas kapolsek.
“Saya harap agar Masyarakat kecamatan Telagasari, khususnya Warga Desa Pasirkamuning tidak ada yang menjadi korban TPPO ini. Maka dari itu saya himbau dulu perangkat Desa agar bersama-sama memerangi TPPO.” Ujarnya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Telagasari, AKP A Yadi Supriadi, S.H., berusaha keras untuk menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO ini.
Modus Operandi para pelaku TPPO yang harus diwaspadai seperti ini:
1.Menawarkan pekerjaan di luar negeri dgn bantuan pengurusan paspor.
2.Memberangkatkan, paspor dgn visa kunjungan dgn membelikan tiket pulang pergi
3.Menyelundupkan krb ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan dari awal
4.Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak di pahami
5.Merekrut tanpa melibatkan perusahaan yang resmi.
Dalam hal ini masyarakat peranannya dalam memantau situasi dalam lingkungan sangat diharapkan sekali karena para pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak bisa ditangkap tanpa ada bantuan informasi dari masyarakat, sehingga mari bersama sama masyarakat dengan polri untuk bersinergi dalam menjaga kejahatan dari TPPO, sehingga masyarakat wilayah kecamatan Telagasari khususnya dan masyarakat kabupaten Karawang pada umumnya, tidak ada lagi TPPO. “Tutur kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh siapapun yang mengimi-imingi pekerjaan diluar negeri dengan gaji yang besar tetapi tidak dengan informasi yang jelas lainnya.
Jika ditemukan seperti hal tersebut diatas agar segera melapor kepada bhabinkamtibmas atau melalui Layanan Lapor Pak Kapolres dan bisa juga melalui layanan lapor pak kapolsek.”ujarnya.
Dalam penyampaiannya Kapolsek memberikan kesempatan kepada perangkat Desa untuk bertanya atau mau Curhat permasalahan hukum, kamtibmas dll, ternyata perangkat Desa Pasirkamuning tidak ada yang mau bertanya, berarti paham dan mengerti apa yang menjadi arahan dan informasi. ” Tutup kapolsek.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Leave a Reply