beritatandas.id, SUBANG – Ada-ada di Kabupaten Subang, diduga seorang perempuan yang terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga adminstrasi pendidikan di SMPN 4 Pabuaran Subang nyambi jadi karyawan pabrik.
Dipaparkan Ketua Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Subang, Warlan, ia mengetahui permasalahan tersebut setelah melakukan pengembangan atas temuan kasus tersebut. Pasalnya oknum PNS atas nama Aima Nurany bekerja di pabrik tersebut semenjak ia belum masuk jadi PNS.
“Dia tercatat bekerja di perusahaan swasta itu dari tahun 2011 sebelum menjadi PNS,” ungkap Warlan usai audiensi temuan kasus tersebut di kantir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jalan KS Tubun, Subang, Kamis (25/2/2021).
Warlan juga memaparkan, jika Aima Nurany masuk seleksi CPNS melalui tes CPNS Kategori Dua.
“Dia masuk tes CPNS melalui K2 yang mana persoalan K2 ini sampai sekarang masih dipersidangkan, dia masuk jadi PNS bagaimana pakai uang berapa juga ada catatannya,” paparnya.
Warlan, pada audiensi tersebut juga mempertanyakan sanksi apa yang akan diberikan oleh Dinas terkait kepada Aima Nurany.
“Ada seorang PNS dari Dinas Pendidikan yang bekerja sebagai karyawan swasta yaitu di perusahaan asing,” ungkapnya.
Pada audiensi tersebut juga dihadirkan Personalia PT SHI yang merupakan tempat Aima Nurany bekerja sebagai tenaga administrasi di perusahaan tersebut.
Personalia PT SHI Juju Juarnah juga membenarkan jika Aima Nurany tercatat sebagai karyawan di perusahaan tersebut sejak tahun 2011. Namun Juju mengatakan jika Aima Nurany sudah keluar dari perusahaan tersebut semenjak 5 November 2020.
Kendati demikian diungkap Warlan jika Aima Nurany masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.
“Walaupun tidak bekerja Aima itu masih dipakai tenaganya untuk mengurusi pemberkasan di perusahaan tersebut, karena katanya Bu Aima ini pintar, tapi bukan menjadi alasan seharusnya perusahaan asing tidak boleh memperkerjakan PNS,” ujar Warlan.
Ia kemudian berharap agar kasus agar Dinas terkait menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Harapan saya bereskan permasalahan tersebut, segera berikan snksi, karena Aima ini tenaganya dipakai di perusahaan asing dan dipakai juga oleh Negara itu kan sangat mencoreng. Kalau dibiarkan kemungkinan akan banyak Aima-Aima lain, karena dalam kode etiknya tidak boleh.” pungkasnya.
Juju Juarnah berkata status Aima Nurany saat ini di perusahaan tersebut sebagai Freelence, kendati demikian pihak perusahaan melakukan hal tersebut atas persetujuan pimpinan.
“Saya juga atas persetujuan pimpinan, silahkan asal tidak mengganggu pekerjaan utama dia sebagai PNS.” imbuhnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut perihal status Aima Nurany di perusahaan tersebut Juju enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Mohon maaf silahkan saja dengan Kedinasan saja.” ujarnya sembari bergegas pergi.
Masih dalam pembahasan yang sama, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Subang, Aef Saepudin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut bersama dinas terkait dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Untuk ASN yang bersangkutan kami akan melihat sejauh mana yang bersangkutan ini melanggar aturan PP Nomor 3 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri,” papar Aef kepada awak media.
Lebih lanjut diterangkan Aef, mengenai sanksi bagi pelanggar.
“Disana (PP Nomor 3 Tahun 2010) itu ada jika terbukti melanggar, dari mulai surat peringatan 1 dan 2 hingga sanksi berat seperti penundaan kenaikan pangkat sampai pemecatan secara hormat maupun tidak hormat.” pungkasnya.
Reporter : Irvan
Leave a Reply