beritatandas.id, SUBANG – Perkara SPPD fiktif yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin nonaktif kini memasuki babak baru.
Setelah Aminudin ditetapkan tersangka pada bulan lalu, kini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Tahun Angggaran 2017, ikut diboyong ke sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang.
Johan yang saat 2017 lalu sebagai PPTK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Subang dengan berbagai barang bukti administratif.
Johan kini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan untuk 20 hari masa penahanan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Subang Imam Tauhid mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negri Subang bernomor Print-02 /M.2.28/Fd.1/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tentu dengan berbagai barang bukti sesuai hukum, kita bawa ke Lapas Subang,” ujar Imam ketika dikonfirmasi beritatandas.id melalui sambungan telepon, Jumat (5/3/2021).
Namun Imam enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses penahanan Johan.
“Saya tidak mau mendahului pimpinan, nanti saja.” pungkasnya.
Dulu Sekda Subang Nonaktif Aminudin juga ditahan pada hari Jumat petang menjelang magrib, begitu pula dengan Johan, tak ayal orang sering menyebut penangkapan kasus SPPD Fiktif Sekretariat Dewan Kabupaten Subang dengan julukan Jumat Keramat.
Reporter : Irvan
Leave a Reply