Kota Sukabumi – Polisi melakukan problem solving kasus pencurian sepeda yang dilakukan E (52) warga Cikurutug, Cireunghas Kab.Sukabumi
Diketahui, aksi pencurian satu unit sepeda merek Everon itu dilakukan E di rumah korban, di Kp.Cikurutug RT.002/003 Desa Cikurutug Kec.Cireunghas Kab.Sukabumi pada Sabtu (15/07/2023) petang.
Korban mendengar bahwa yang melakukan pencurian sepeda BMX milik nya adalah Sdr.E, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota pada hari Sabtu (19/08/2023) Setelah berhasil diamankan Sdr.E, Polisi pun melakukan problem solving dengan mempertemukan korban bernama Ruli Apriyanayah (22) dengan pelaku di Mapolsek Cireunghas, Senin (21/8/2023).
Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana.S.S.Ip memimpin langsung proses problem solving
“Pada hari ini, berdasarkan permintaan dari Sdr.Ruli Apriyansyah selaku korban atau pemilik sepeda yang sebelumnya sempat dicuri oleh terduga pelaku berinisial E, bersama-sama melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil keterangan korban, saksi serta terduga pelaku maka selaku penegak hukum, petugas Polsek Cireunghas berinisiatif melakukan restorative justice terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Mengingat sebab dari terduga pelaku melakukan pencurian sepeda tersebut atas dasar himpitan ekonomi serta belum pernah terlibat kasus pencurian maupun kasus lain ,” terang Kapolsek.
“Alhamdulillah tadi pelapor dengan berbesar hati bisa memaafkan perbuatan terduga pelaku, karena masih ada hubungan saudara,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut maka korban tidak akan menuntut secara hukum dan permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakaan bahwa pelaku telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya. Satu unit sepeda merek Everton warna hitam telah dikembalikan kepada korban dengan disaksikan tokoh masyarakat dari pihak korban dan pelaku
Leave a Reply