Baleendah – Polsek Baleendah Polresta Bandung bersama Satpol PP Baleendah , Babinsa Rancamanyar, Pemerintah Desa rancamanyar, Para Rw Beserta masyarakat Rancamanyar Kabupaten bandung, melaksanakan razia gabungan.
Operasi yang digelar pada Kamis (24/8/2023) Sore hari berhasil mengungkap peredaran minuman keras di 2 toko di wilayah Rancamanyar,
Razia gabungan yang dilakukan secara mendalam dan terkoordinasi itu berhasil menemukan dan mengamankan 2186 Botol miras berbagai jenis.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Teddy Rusman mengatakan mengapresiasi kerja sama yang solid antara aparat kepolisian, Sat Pol PP, Dan Pemerintah desa dalam merespons laporan dari masyarakat mengenai keberadaan minuman keras di wilayah Rancamanyar Baleendah Kabupaten Bandung .
“Razia ini dilakukan agar di wilayah rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung zero miras,”imbuhnya
Kapolsek menambahkan sebanyak 2186 Botol ini miras disita dari beberapa toko yang berada di wilayah rancamanyar.
“Ada 2 titik yang kami lakukan razia, Keduanya didapati menjual miras ilegal,” Ujarnya
Razia gabungan ini juga menjadi contoh positif bagi upaya bersama aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari peredaran miras.
Lebih lanjut teddy rusman menghimbau kepada seluruh masyarakat baleendah Untuk menjauhi Segala Bentuk Minuman keras Yang sangat Berbahaya umum nya bagi masyarakat baleendah khususnya untuk para remeja diwilayah rancamanyar .
Leave a Reply