Karawang, beritatandas.id – Untuk menunjang tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Sekretariat, yaitu Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretriat DPRD bertugas menunjang fungsi keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sedangkan untuk menunjang tugas DPRD sekretariat DPRD dapat membetuk Kelompok Pakar atau Tim ahli sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Kelompok pakar atau tim ahli terdiri merupakan pakar atau ahli yang mempunyai disiplin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD yang diusulkan oleh anggota, pimpinan Fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Untuk mekanisme pengangkatan, syarat serta uraian tugas dari pada kelompok pakar atau tim ahli tersebut diatur lebih lanjut didalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten/Kota.
Seperti halnya yang diutarakan oleh salah seorang tokoh masyarakat Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi mengatakan, bahwa berdasarkan pengetahuannya, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.
“Aturan mengenai kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD tercantum dalam Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 Undang – Undang tersebut,” Urainya, Selasa (7/6/2022).
Abah sapaan akrabnya juga menegaskan, honor kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD bisa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau yang dimaksud tenaga ahli adalah bagian dari tim ahli atau kelompok pakar yang dialokasikan biayanya disetiap alat kelengkapan DPRD, itu boleh dalam APBD,” Jelas abah Wandi.
Ditambahkannya, “Hanya saja yang saya herankan sekaligus sesalkan, dari ketujuh tim ahli atau keompok pakar. Hanya ada dua yang relevan dengan disiplin ilmunya, yaitu tim ahli bidang hukum dan bidang kesehatan. Selebihnya, setelah saya mengetahui dari gelar yang tercantum berdasarkan disiplin ilmunya, saya anggap bertolak belakang antara disiplin ilmu yang dimiliki dengan bidang yang dibidangi,”
“Oleh sebab itu, saya perlu mempertanyakan kepada tim Panitia Seleksi (Pansel), ada apa dibalik tidak relevannya antara disiplin ilmu yang dimiliki dengan bidang yang dibidangi kelima tim ahli AKD DPRD Karawang tersebut? Karena setiap yang namanya tim ahli, harus disesuaikan dengan keahlian atau keilmuan yang dimiliki berdasarkan disiplin ilmu yang didapat secara akademik,” Tandas abah Wandi.
“Maka atas dasar ketidak relevanan itu, saya akan segera mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan DPRD dan Sekretariat, untuk mendorong agar segera ada evaluasi. Sebagai masyarakat, bukan berarti saya ini usil, melainkan demi efektifitas keuangan APBD. Karena para tim ahli ini bukan diberi honor dari uang pribadi anggota DPRD, melainkan dari uang APBD yang notabene, itu bersumber dari uang rakyat,” Pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply