Andri : “Kurangi Mamin Pejabat, Prioritaskan Anggaran Pemeliharaan Gedung Pemda II”

Karawang, beritatandas.id –Keberadaan gedung tower Pemerintah Daerah (Pemda II) yang diisi oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nampak terlihat kumuh. Selain itu, banyak bangunan pokok yang rusak parah dan fasilitas penunjang yang sudah tidak berfungsi, contohnya seperti lift dan plafon yang jebol.

Bangunan berlantai 4 tersebut awal pertama kali dibangun pada tahun anggaran 2016, dan sempat tertunda, sehingga menyebrang pada tahun – tahun anggaran selanjutnya. Biaya yang dihabiskan untuk membangunnya mencapai Rp 50 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang langsung.

Sebelumnya, kondisi kekumuhan dan tidak terawatnya aset milik negara yang bersumber dari uang rakyat itu mendapat reaksi keras dari salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan. Asep Agustian berulang kali melontarkan kritikan pedas atas kondisi tersebut.

Kali ini giliran pemerhati lainnya yang angkat bicara, Andri Kurniawan pada saat diminta pendapatnya mengutarakan, “Saya sepakat dengan statement pak Asep Agustian, semestinya aset bernilai puluhan miliar itu tidak boleh dibiarkan kumuh, apa lagi beberapa bagian bangunannya sudah rusak parah, seperti plafon dan lift,” Minggu, (9/1/2022).

Dijelaskannya, “Memang kita patut pahami, selama 2 tahun terakhir, APBD mengalami kesulitan, karena harus mengalami refocusing untuk menanggulangi wabah pandemic Covid – 19. Tetapi bukan berarti mengabaikan sesuatu hal yang sangat urgen, sebab yang namanya gedung Pemda II diisi oleh OPD – OPD pelayanan, yang notabene dikunjungi langsung oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan,”

“Kalau kondisinya kumuh seperti itu, dihalaman gedung tumbuh rumput dan ilalang yang tinggi, hingga toilet yang bau tidak terawat. Apa lagi plafon yang ambrol serta lift yang tidak berfungsi, tentu untuk pegawai yang menghuninya juga tidak akan merasa nyaman,” Ujar Andri.

“Untuk tahun anggaran 2022 ini, tidak ada alasan lagi bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Karawang untuk tidak menganggarkan anggaran pemeliharaan gedung Pemda II,” Ketusnya.

“Semoga saja tidak ada lagi gelombang ketiga Pandemic Covid – 19, agar tidak menjadi alasan untuk tidak menganggarkan anggaran pemeliharaan gedung Pemda II. Ya sekali pun ada refocusing, saya pikir anggaran pemeliharaan itu tidak begitu besar, dari pada dipergunakan untuk belanja pegawai dan biaya Makan dan Minum (Mamin) yang berlebihan, lebih baik dipergunakan untuk pemeliharaan gedung yang berfungsi untuk pelayanan publik,” Tegas Andri.

“Refocusing itu kan tidak harus selalu yang bersifat belanja langsung saja, bisa juga mengurangi belanja pegawai. Tinggal pangkas tuh belanja – belanja pegawai yang dianggap tidak begitu perlu, termasuk anggaran Mamin. Karena tanpa ditunjang dengan belanja pegawai dan Mamin yang berlebihan, gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka sudah sangat besar,” Pungkasnya.

Redaksi