Anggota DPRD Jabar Gelar Penyebarluasan Perda di Kabupaten Garut

beritatandas.id – Anggota DPRD Jawa Barat Dadan Hidayatullah menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Pesantren di Pondok Pesantren Al-Munawarroh Ciloa Limbangan, Kabupaten Garut.

Menurut Dadan, Jawa Barat yang diketahui dan dikenal dengan daerah religiusnya. Terbutkti dengan banyaknya sebaran pesantren di Jawa Barat. Sekitar 28 persen pesantren di Seluruh Indonesia ada di Jawa barat.

“Jawa Barat ini memiliki 15.800 Pesantren, Itu yang terdata belum yang tidak terdata. Jadi ketika reses ke lapangan banyak masukan tentang pendidikan agama di Masyarakat khususnya soal pesantren nah sekarang sudah ada perdanya,” kata Dadan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Perda ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren. Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi.

“Nantinya pesantrennya bisa mandiri dan lulusan pesantrennya sendiri bisa mandiri. Perda ini adalah kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren,” ujar dia.

Saat ini banyak kekhawatiran tentang penyelenggaraan pesantren yang memiliki garis keras, nah dengan perda ini nanti data pesantren ini terintegrasi di Provinsi Jawa barat, pasalnya kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.

“Harapan saya pesantren bisa melek aturan, bahwa ada perda Pesantren di jawa Barat tentang penyelenggaraan pesantren. Ketika membutuhakan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanismenya bantuan harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut,” pungkas dia.***