Anggota DPRD Jabar H Nasir Dukung RUU Minuman Beralkohol

beritatandas.id, MAJALENGKA – Anggota DPRD Jawa Barat Komisi I Fraksi PKB H. Nasir mendukung usulan Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol atau minol.

Dengan adanya RUU tersebut, kata H.Nasir yang sering disapa Kang Nasir, peredaran minol di Indonesia semakin diperketat.

Kang Nasir mengaku sebagai umat Islam, NU pada khususnya sangat mendukung adanya rancangan undang-undang yang membatasi peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

“Sebagai umat muslim kami berikan apresiasi kepada pembuat undang-undang dalam rangka melindungi warganya dari kerusakan moral yang disebabkan oleh miras,” katanya di Aula PCNU Sumedang Sabtu, (14/11/2020).

Ia mengaku semua umat Islam di Indonesia pasti memiliki persepsi yang sama soal keberadaan miras yang dampak negatifnya lebih besar ketimbang positifnya.

”Terus terang ini adalah berita yang menggembirakan bagi generasi Bangsa Indonesia masa depan,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPR RI saat ini tengah menggodog RUU Minuman Beralkohol. RUU ini diprakarsai oleh tiga partai, yakni PKS, Gerindra, dan PPP. Adapun salah satu isi dalam RUU Minol tersebut, misalnya Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi , memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200.000 dan paling banyak Rp1 miliar.

Adapun masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000. Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7. RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hal yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Redaksi