Majalengka, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Subang,Kab. Majalengka,Kab. Sumedang) H. Nasir, S.Ag. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024, Yang Bertempat di Majelis Ta’lim Al Janawi Desa Mirat. Kec. Leuwimunding. Kabupaten Majalengka. Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut Nasir membahas terkait Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat.
Nasir menjelaskan, Perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jabar. Serta, harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut.
Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi Jabar yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat.
Dan ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini,” kata Nasir.
Politisi PKB ini menegaslan, kegiatan sosialisasi Perda ini sangat diperlukan. Karena masyarakat Jabar harus mengetahui Perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemeprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demibkepentingan semua masyarakat Jawa Barat,” pungkas dia.***
Redaksi
Leave a Reply