Anggota DPRD Jabar H Nasir Sosialisasikan Perda Trantibumlinmas di Ponpes Darul Maarif Cikedung

     Anggota DPRD Jawa Barat H. Nasir, S. Ag

tandas.id- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Subang,Kab. Majalengka,Kab. Sumedang) H. Nasir, S.Ag melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023, Yang Bertempat di Aula Ponpes Darul Ma’arif Cikedung Desa Maja Utara. Kabupaten Majalengka. Senin, 25 Maret 2024.

 

Dalam kesempatan tersebut membahas terkait Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat.

 

Perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jawa Barat dan harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut.

 

Disampaikan Nasir Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi jawa barat yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat.

 

“Dan ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini,” kata Nasir.

 

Nasir menambahkan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat diperlukan karena masyarakat Jawa Barat harus mengetahui perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemeprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

“Kegiatan sosialisasi perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demibkepentingan semua masyarakat Jawa Barat,” pungkas dia.***

Redaksi