Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pesantren

beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Johan J Anwari melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kegiatan yang diikuti kalangan pesantren di Kabupaten Ciamis ini dilaksanakan pada Minggu, 16 April 2023.

Johan menyebut Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia menerangkan Provinsi Jawa Barat memiliki kurang  lebih 15.600 pondok pesantren, dan pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan islam rahmatan lilalamin.

“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air,” kata Dia.

Selanjutnya Johan menjelaskan bahwa pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius.

“Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis, secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat,” pungkas Johan.

Redaksi