Anggota Komisi I DPRD Jabar Laksanakan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata

Majalengka, beritatandas.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan jajaran DPRD Jabar, beberapa waktu lalu telah menyepakati terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H Nasir mengungkapkan, dengan diterbitkannya Perda No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, maka perlu ada sosialisasi masif yang dilaksanakan oleh pihak legislatif baik kepada masyarakat maupun kalangan dunia usaha.

“Supaya Perda tersebut efektif dilaksanakan oleh berbagai pihak sehingga sektor wisata menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini sebagai bukti komitmen dari legislatif Jabar untuk mensukseskan Perda tentang Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif,” ungkapnya dalam kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Aula Gedung PCNU Kabupaten Majalengka, Senin (29/8/22).

Anggota Fraksi PKB Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang mengatakan sangat realistis untuk potensi wisata digali di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Karena, saat ini beberapa Desa/Kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata.

“Sudah banyak di beberapa Desa/Kelurahan di Jawa Barat yang saat ini memiliki potensi wisata yang bervariatif, diantaranya ada wisata alam, wisata religi, wisata kuliner bahkan ada juga wisata buatan yang harus terus digali potensi wisatanya,” katanya.***

Redaksi