Anggota Komisi V DPRD Jabar Lakukan Kunjungan Kerja Bahas Pergub No 44 Tahun 2022

Banjar, beritatandas.id – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Johan J Anwari bersama Kepala KCD Pendidikan Wil. XIII Hendra melaksanakan kunjungan kerja di Kota Banjar SMKN 3 Kota Banjar.

Tujuan kunjungan kerja untuk mencari informasi rencana revisi Pergub No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komite SLBN, SMAN dan SMKN se-Kota Banjar.

Menurut Johan, kedatangan anggota Komisi V ini untuk mencari solusi Pergub No. 44 tahun 2022 tentang komite sekolah yang belum sesuai kebutuhan pihak sekolah.

“Pergub No. 44 tahun 2022 ini sudah diterbitkan tapi belum diberlakukan. Ada sejumlah pasal yang kontroversi jika dilaksanakan karena ada aturan yang belum sinkron.

“Salah satu masalahnya tentang masa jabatan ketua dan pengurus komite sekolah. Masa jabatan dibatasi satu periode 3 tahun dan dapat dipilih kembali periode berikutnya. Ke depan tidak ada pengurus komite sekolah menjabat selamanya, ” ujar Johan.

Selain periodesasi masa jabatan, kata Johan, juga dibahas persyaratan pengurus komite sekolah. Syarat itu antara lain bahwa pengurus komite harus berasal dari wali murid yang masih aktif.

“Yaitu wali murid yang anaknya belum lulus sekolah, ini yang ditekankan. Unsur keterwakilan dari wali murid di komite harus jadi perhatian. Tidak elok sekolah hanya dikelola segelintir orang tanpa ada batasnya, ” ujar Johan.

Dikatakan Johan, selama ini ada pengurus komite sekolah yang bukan dari wali murid. Makanya diantisipasi oleh aturan agar komite benar-benar menyuarakan aspirasi wali murid.

“Demi menjaga harmoni pengurus komite, tidak dibolehkan pengurus komite sekolah rangkap jabatan. Ini demi menjaga agar netralitras pengurus komite dari kepentingan lainnya,” ujar Johan.***

Redaksi