Anggota Komisu IV DPRD Jabar Asep Syamsudin Berharap Anggaran Program Rutilahu Ditingkatkan

Bandung, beritatandas.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, berharap anggaran yang dialokasikan untuk Program Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni di tahun 2023 nilai bantuan nya bisa ditambah, karena banyak warga yang merasakan dampak positif dari program tersebut.

“Program bantuan Rutilahu ini merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat tidak mampu untuk memiliki hunian yang layak huni, sehingga banyak masyarakat yang merasakan dampak positif dari program ini,” ungkapnya.

Menurutnya, Program Rutilahu ini telah berhasil melalukan stimulan terhadap masyarakat sekitar untuk bergotong-royong serta melakukan bantuan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program Rutilahu mampu menstimulan masyarakat sekitar sehingga masyarakat bisa bersama-sama melakukan gotong royong dan swadaya dalam partisipasinya untuk mensukseskan Rutilahu bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangsaan (PKB) ini mengungkapkan, ia berharap untuk anggaran tahun 2023 nilai bantuannya bertambah dari tahun sebelumnya, sehingga swadaya dari masyarakat tidak terlalu besar.

“Di tahun 2021 nilai bantuan yang diberikan Rp 17,5 juta per unit, sedangkan pada tahun 2022 nilai bantuan Rp 20 juta per unit. Harapan Kedepannya mudah-mudahan nilai bantuan yang diberikan ada peningkatan jadi masyarakat tidak terlalu berat dalam hal swadaya,” ungkapnya.

Menurut Asep, jumlah rumah yang masuk di data KUA-PPAS sudah ada kurang lebih 17.000 rumah, jumlah ini lebih banyak dari jumlah penerima tahun 2022 yang hanya 9.000 unit rumah.

“Data permohonan yang sudah masuk dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 saat ini sudah mencapai lebih dari 17 ribu unit pemohon, artinya lebih banyak dari tahun 2022. Pemerintah seharusnya bisa mengakomodir terhadap tingginya usulan tersebut,” ujarnya

Harapannya, target program 100.000 rumah layak huni dari pemerintah provinsi Jawa Barat dapat tercapai baik kuantitas maupun kualitasnya serta aturannya sehingga masyarakat tidak dipersulit dengan status tanahnya.***

Redaksi