Menyusul Perda Pesantren, Sidkon Djampi Minta Pergub Segera Diterbitkan

beritatandas.id, BANDUNG – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) menyusul Perda Pesantren yang telah disahkan sebelumnya.

Menurut Sidkon Djampi Pergub tersebut nantinya berfungsi sebagai aturan turunan untuk mengaplikasikan Perda Pesantren.

“Setidaknya harus ada tiga pergub sebagai aturan pelaksananya,” ujar Sidkon Djampi setelah ditemui usai menghadiri Harlah NU di Kabupaten Cirebon, Senin (1/3/2021) lalu.

Ketiga Pergub tersebut kata Sidkon adalah Pergub Fungsi Dakwah, Pergub Pemberdayaan Pesantren, dan Pergub Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren.

“Tentang Pergub Fungsi Dakwah hendaknya meliputi bagaimana peran dakwah untuk pembangunan di Jawa Barat, bagaimana kemudian dakwah ini menyentuh dan mendorong dan sebagai jembatan Jawa Barat lahir bathin,” katanya.

Sementara untuk Pergub Pemberdayaan Pesantren, kata Sidkon melanjutkan, nantinya disitu misalkan diatur tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa masuk untuk memberikan pemberdayaan pesantren.

“Misalnya soal pertanian, karena memiliki lahan yang luas, santrinya memenuhi syarat itu disitu Dinas Pertanian bisa masuk. Memberikan pelatihannya, terus pembibitan dan seterusnya,” tuturnya.

Sementara Pergub Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren menurut Sidkon, nantinya diharapkan infrastruktur pesantren bisa diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terakhir, Sidkon menyampaikan kunci pengembangan pesantren adalah kedisipilan semua stakeholder dalam melakukan fasilitasi dan pemberdayaan pesantren.

“Pesantren juara, santri juara, pada akhinya Jabar juara lahir bathin itu bisa kita capai,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Perda Pesantren atau Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahakan seusai rapat paripurna yang dilaksanakan antara Pimpinan DPR Bersama Gubernur Jawa Barat pada Senin, 1 Februari 2021 lalu.

Dengan disahkannya Perda Pesantren ini Jawa Barat menjadi satu-satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki aturan ini.

Redaksi