Sidkon Djampi Sosialisasi Perda Pesantren dalam Reses

beritatandas.id, INDRAMAYU – Peraturan Daerah Perda Pesantren atau Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren telah resmi disahkan pada 1 Februari 2021 lalu.

Berbagai pihak terutama kalangan pesantren di Jawa Barat menyambut gembira atas disahkannya Perda Pesantren ini.

Supaya populer dan diketahui oleh masyarakat, Anggota DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi telah melakukan inisiasi berupa sosialisasi Perda Pesantren ke berbagai kalangan.

Sosialisasi Perda Pesantren ini dilakukan oleh Sidkon Djampi dalam kegiatan masa resesnya yang dimulai Senin, 1 Maret 2021 hingga Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

“Mulai hari ini dalam masa reses saya, akan melaksankan sosialisasi Perda Pesantren,” kata Sidkon Djampi kepada beritatandas.id saat dihubungi Senin (1/3/2021).

Melalui Perda Pesantren ini Sidkon Berharap, tiga tahun kedepan 8.343 pondok pesantren di Jawa Barat bisa langsung merasakan manfaatnya.

“Katakanlah 8.343 pesantren ini kemudian terfasilitasi dalam jangka tiga tahun terakhir kepemimpinan ini,” katanya.

Selain itu, Ketua Pansus Perda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren ini juga meminta kepada Pemerintan Propinsi Jawa Barat agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk aturan pelaksanaannya.

“Setidaknya harus ada tiga pergub sebagai aturan pelaksananya,” ujarnya.

Ketiga Pergub tersebut kata Sidkon adalah Pergub Fungsi Dakwah, Pergub Pemberdayaan Pesantren, dan Pergub Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren.

Menurut Sidkon, Pergub tersebut segera diterbitkan supaya Perda Pesantren dapat di implementasikan, juga supaya diraskan manfaatnya.

Redaksi