Berita Tandas – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IV (Kabupaten Cianjur) Asep Suherman, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Minggu, 11 November 2023.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Asep Suherman menyampaikan Sekitar 28 persen pesantren di Seluruh Indonesia ada di Jawa barat. Tercatat Jawa Barat ini memiliki 15.800 Pesantren, Itu yang terdata belum yang tidak terdata.
“Jadi ketika reses ke lapangan banyak masukan tentang pendidikan agama di Masyarakat khususnya soal pesantren nah sekarang sudah ada perdanya,” kata Asep Suherman.
Menurut Asep Perda Pesantren ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren.
“Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi,” papar dia.
Nantinya pesantrennya bisa mandiri dan lulusan pesantrennya sendiri bisa mandiri. Perda ini adalah kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren.
Saat ini banyak kekhawatiran tentang penyelenggaraan pesantren yang memiliki garis keras, nah dengan perda ini nanti data pesantren ini terintegrasi di Provinsi Jawa barat, pasalnya kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.
“Harapan saya pesantren bisa melek aturan, bahwa ada perda Pesantren di jawa Barat tentang penyelenggaraan pesantren. Ketika membutuhakan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanismenya bantuan harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut,” pungkas dia.***
Leave a Reply