Bahas Raperda, DPRD Jabar Berharap Persoalan di Masa Pandemi Bisa Diatasi

beritatandas.id, BANDUNG – Anggota DPRD Jabar Nasir mengharapkan Raperda Perubahan atas Perda Jabar No 13 tahun 2018 tentang Penyelerenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, mampu menjawab persoalan ketertiban masyarakat di masa pandemi.

“Raperda ini diharapkan dapat menyelaraskan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan ketertiban umum di masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Nasir dalam keterangannya.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Komisi I DPRD Jawa Barat dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Ballrom Hotel Grand Sunshine Kabupaten Bandung, Jumat (19/2/2021).

Dalam penerapannya, Nasir berharap bisa diterapkan dan dilaksanakan dengan tegas tapi tetap bijaksana.

Karena menurutnya persoalan kesehatan di tengah situasi pandemi ini harus diselesaikan secara bersama-sama.

Selain itu, kata Nasir tujuan dari Raperda ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat secara bersama-sama.

“Jadi intinya membangun kesadaran bersama, ini  adalah menjadi tujuan pokok dalam Raperda ini, kesadaran bersama ini adalah satu pandemic yang harus diatasi secara bersama-sama,” katanya.

Redaksi