Bandar Judi Online Dengan Result 3 Negara Di Bekuk Polisi Karawang

Polres Karawang,- Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil bekuk bandar permainan judi Online, berawal dari adanya informasi adanya sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian di Kampung Maja Rt. 09 Rw. 05 Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang pada Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.I.K.,M.S.I saat menggelar Konferensi pers di hadapan insan media dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi dan kasi Humas Ipda Herawati , Jumat 04 Agustus di Mako Polres Karawang.

Pengungkapan tindak pidana perjudian oleh Tim Sanggabuana tersebut, hasil dari sigapnya Tim saat mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa adanya Sekumpulan orang yang sedang
melakukan praktek perjudian di Kampung Maja.

” Tim langsung mendatangi TKP, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang berinisial OS ( 38 ) tahun, sebagai bandar dalam permainan judi online tersebut, Ungkap Kapolres.

” Benar, setelah diperiksa pelaku OS selaku Bandar ini, sudah melakukan praktek Perjudian Online, dengan modus operandi dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku. tandas Kapolres.

Dalam Konferensi pers tersebut, dihadapan wartawan diperlihatkan Barang bukti 1 (Satu) buah Handphone Merk Infinix warna Silver, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas catatan berisi nomor pemasangan.  2 (dua) lembar kalender berisi nomor pemasangan Akun Situs judi online, Rekening Dana dan Uang Tunai.

Di jelaskan Kapolres, Pelaku di tangkap saat pelaku sedang melakukan praktek perjudian, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan praktek perjudian togel sudah selama kurang lebih 1 tahun dan sebanyak 1.825 pemasang yang berasal dari kampung sendiri.

Dan pelaku mempunyai situs togel yang di buat olehnya dengan nama situs Togelmandiri.com dengan Result 3 negara yaitu Negara Taiwan, Hongkong, dan Sidney.

Bahkan dari pengakuan tersangka jika omset perhari 100-120 ribu rupiah perbulan kurang lebih 5.000.000 juta rupiah, dan dalam kurun waktu 1 tahun kurang, pelaku mendapatkan omset sekitar Rp. 50.000.000,00

“Dari setiap satu pemasangan pelaku mendapatkan keuntungan berlipat ganda dan keuntungan perbulan kurang lebih 5.000.000, dengan 1 hari terdapat 4-5 orang yang melakukan pemasangan nomer togel dan semua memasang di 3 negara yaitu Sidney, Taiwan dan Hongkong, dengan masing masing perorang melakukan pemasangan sebanyak 5 ribu sampai 7 ribu rupiah, Ujarnya.

“Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara harus di hadapi Pelaku karena melanggar dalam Pasal 303 KUHPidana ini, tutup Kapolres.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono