Baru, Dirikan Koperasi Cukup 9 Orang

beritatandas.id, JAKARTA – Sekarang tidak perlu lagi menunggu lama mencari rekan untuk mendirikan Koperasi Primer. Cukup dengan 9 orang saja tidak lagi 20 seperti aturan sebelumnya. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjelaskan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Mengelolanya pun akan semakin mudah karena Rapat Anggota sudah boleh dilakukan secara daring,” tulis akun resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm.

Kemudahan mendirikan koperasi akan memberi dampak potensi naiknya penyerapan tenaga kerja dan dengan digitalisasi menjadikam #KoperasiKeren
Mulai sekarang siap-siap cari partner buat bikin koperasi yang keren yuk Sobat.

“Begitu UU Cipta Kerja berlaku nanti, koperasi kamu bisa didaftarkan,” tulisnya.

Redaksi