Batas Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri

beritatandas.id, KARAWANG – Dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan dari pengumuman Nomor : Peng/ 7 /III/DIK.2.1./2020 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri T.A 2020 yang dibuka pendaftaran online tanggal 07 maret – 23 maret 2020 (17 hari) lalu oleh Mabes Polri.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon anggota Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi dua (Bripda ) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H. melalui Kabag Sumda Polres Karawang Kompol Adi Fauzi SE. menjelaskan “kini tidak ada lagi verifikasi di tempat atau di Mapolres Purwakarta, verifikasi dilaksanakan secara online dengan membuka website http://penerimaan.polri.go.id. Hal teresebut guna mendukung program pemerintah untuk menerapkan Social Distacing dan Physical Distacing dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kab. Karawang. Rabu (13/5/2020).

Kabag Sumda Polres Karawang Kompol Adi Fauzi SE juga menambahkan bagi yang sudah mendaftar, kemudian melakukan verifikasi dengan mengisi bahan-bahan yang sudah disiapkan, yang selanjutnya diupload, Batas verifikasi sampai dengan tanggal 22 Mei 2020,”

Nantinya, lanjut Kabag Sumda, dalam verifikasi ini akan dilakukan pengecekan oleh Polres Karawang, jadi masih ada waktu bagi para peserta untuk membenahi ketika upload data belum sesuai dengan persyaratan.

“Jadi kepada para peserta untuk segera melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan tersebut. Dalam proses pendaftaran ini gratis tidak dipungut biaya dan bebas dari KKN, hal ini dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan terpadu yang bersih, transparan, akuntabel dan Humanis (BETAH),” tegas Kabag Sumda.

 

Redaksi