Bea Cukai Musnahkan Ribuan Slop Roko Tanpa Cukai

beritatandas.id, PURWAKARTA – Pada Rabu tanggal 25 November 2020 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta akan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode September 2019 s.d. Juli 2020.

Dalam kurun waktu September 2019 s.d. Juli 2020, KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta telah melakukan penindakan sebanyak 14 (empat belas) kali atas pelanggaran dibidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta yang meliputi kabupaten Purwakarta, kabupaten Karawang, dan kabupaten Subang.

Keberhasilan penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan instansi terkait, antara lain: pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP.

Barang Hasil Penindakan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa: a. Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok; dan b. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yaitu liquid.

Pelanggaran yang terjadi adalah Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai (polos). Dengan rincian sebagai berikut: a. 930.800 batang rokok dengan berbagai merk, antara lain: L4 Bold, Lacker, SMD Bold, SMD, Gass Poll,

dil tanpa dilekati pita cukai; dan b. 330 ml liquid dengan berbagai merk, antara lain: Horror Juice, Hurun Premium, Crumbleberry, E-Juice, dil tanpa dilekati pita cukai.

Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 669.706.780,(enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp345.721.000,(tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah),

Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut kemudian ditetapbkan menjadi BMN Hasil Penindakan Cukai, untuk selanjutnya berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-173/MK.6/KN.5/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

Pelaksanaan Pemusnahan BMN Hasi! Tembakau (HT) dan BMN Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dilakukan dengan cara dibakar.

Redaksi/Release