Berpura Sebagai Pembeli, Polisi Bekuk Seorang Pelaku Curanmor

Indramayu – Pelarian IS (20) kini harus berakhir dibalik jeruji besi penjara.

Pria warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon tersebut diketahui adalah pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Ia berhasil ditangkap polisi setelah dipancing oleh aparat keamanan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli motor.

Polisi saat itu mengajak pelaku untuk COD.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin mengatakan, IS diketahui adalah pelaku curanmor di Desa Limpas, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Aksi curanmor itu sebelumnya dilakukan pelaku pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Pelaku sekarang sudah berhasil kami amankan,” ujar dia kepada awak media, Sabtu (13/05/2023).

AKP H. Saripudin menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan.

Polisi juga melakukan patroli siber untuk melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban yang hilang dicuri.

Hingga akhirnya, polisi menemukan sepeda motor tersebut saat hendak dijual pelaku melalui media sosial.

Dirasa motor tersebut adalah motor hasil curian, polisi pun berpura-pura hendak membeli sepeda motor itu dengan cara COD.

“COD dilakukan di wilayah Sukra sesuai yang diinginkan terlapor atau pelaku,” ujar dia.

Ketika itu, polisi langsung melakukan penangkapan.

Pelaku juga mengakui semua perbuatannya kepada polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku menerangkan bahwa benar sepeda motor tersebut didapat dari mengambil pada waktu malam hari dengan memutus kabel kontak sepeda motor tersebut,” ujar dia.