Bentuk Kepedulian Kapolres Indramayu Jenguk Anggotanya Yang Mengalami Musibah Tindakan Kekerasan Oleh Sekelompok Remaja Saat Melaksanakan Tugas

Indramayu – Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menjenguk Anggota Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Bripka Sugiono, di Perumahan Tiara Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Seperti diberitakan di beberapa media online, Bripka Sugiono mengalami tindakan kekerasan dari tersangka sekelompok remaja saat melaksanakan tugas.

Akibatnya ia mengalami luka bacokan sebanyak 12 jahitan.

Kejadian tersebut ia alami saat sedang mengamankan aksi tawuran di Jalur Pantura Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

“Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah semakin membaik,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, Sabtu (13/05/2023).

AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, pada hari kemarin, pihaknya juga sudah menjenguk langsung korban.

Sekarang ini, Bripka Sugiono sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Kapolres Indramayu mengatakan, anggotanya tersebut sekarang menjalani rawat jalan.

“Sekarang sudah berada di rumah,” tuturnya.

Lanjut Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menceritakan sosok dari anggotanya tersebut.

“Bripka Sugiono ini merupakan salah satu anggota Polri yang berprestasi,” tuturnya.

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, Bripka Sugiono sendiri sudah bertugas menjadi anggota Polri selama kurang lebih 17 tahun lamanya.

Bripka Sugiono ini juga pernah mendapat penghargaan dari Polri pada zaman Kapolres Indramayu yang saat itu masih dipimpin Wijonarko sekitar tahun 2015-2016.

Saat itu, Bripka Sugiono masih berdinas sebagai Bhabinkamtibmas.

“Jadi saya lihat memang anggota ini memiliki pengabdian yang sangat baik,” ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Indramayu berhasil mengamankan 5 orang pelaku remaja dalam kejadian tersebut.

Tiga di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah MA (19) pelaku eksekutor pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berkedapatan menguasai senjata tajam.