Bhabinkamtibmas Polsek Sukalarang Barat Berikan Imbauan Dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Kota Sukabumi – Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota melaksanakan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi , Selasa (19/09/2023).

Imbauan kepada warga ini bertujuan untuk pencegahaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar dalam membuka lahan jangan dengan cara membakar karena berdampak tidak baik terhadap lingkungan dan dapat menyebabkan polusi udara, serta disampaikan juga sanksi-sanksi pidananya.

Pada kesempatan tersebut Polsek Sukalarang melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas terhadap warga binaanya terkait tentang penyampaian himbauan mengenai Maklumat Kapolda Kalteng No. 01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Lahan dan Hutan yang mana setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

“Kami berharap warga setempat dan seluruh perangkat desa dapat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan selalu bersama – sama untuk menjaga kamtibmas di desa apabila ada seseorang yang mencurigakan segera lapor kepada Ketua Rt dan petugas Bhabinkamtibmas.