Bongkar Gorong-gorong Milik Warga, Pendukung Calon Kades Cilamayagirang Nomor Urut 2 Terancam Dipolisikan

Subang, beritatandas.id – Tatang, salah satu warga yang tinggal di Dusun Madurakasa, Desa Cilamayagirang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, terancam dipolisikan oleh tetangganya. Pasalnya Tatang telah membongkar gorong – gorong milik warga yang dijadikan jembatan untuk melintas menuju rumahnya masing – masing.

Pembongkaran gorong – gorong dilakukan pada waktu malam sehari setelah proses pemilihan Kepala Desa Cilamayagirang usai dilaksanakan.

Pengerjaan jembatan oleh warga.

Hal itu dia lakukan karena di depan rumahnya sudah dipasang gorong-gorong baru, yang menurut warga gorong-gorong itu hasil pemberian dari calon Kades Cilamayagirang Nomor Urut 2 Siti Maslihah.

Sedangkan gorong-gorong yang lama milik warga, dibeli dari hasil iuran dan di pasang oleh warga dengan bergotong royong.

Saat awak media mewancarai Istri Tatang, ia pun mengungkapkan, dia membongkar gorong-gorong lama karena di depan rumahnya sudah dipasang gorong-gorong baru. Yang membongkar suaminya sendirian jam sembilan malam,

“Saya tidak meminta Izin sama RT,sama Wakil dan sama Warga yang ada di belakang rumah saya, Karena jalan yang di buat gang tanah saya dan saya tidak pernah menghibahkan untuk jalan, dulunya waktu tanah ini mau dicor saya sudah bilang kalau mau dicor silahkan saja tapi kalau suatu saat saya perlu saya pakai lagi, kalau gorong-gorong yang sudah dibongkar kalau mau diambil ya silahkan ambil saja,” ungkap Istri Tatang.

Di tempat terpisah, di belakang Rumah Tatang awak media mendapati warga bersama Kepala Dusun Madurakasa dan ketua RT sedang melakukan pekerjaan pengarugan tanah darat yang dijadikan gang sebagai jalan alternatif untuk lalulintas kendaraan roda dua dan pejalan kaki bagi warga yang tinggal di belakang rumah Tatang.

“Kami sedang membuat jalan gang alternatif, karena gorong-gorong yang menyambung dengan gang dibongkar oleh Tatang, akibatnya jalan yang biasa kita lalui terputus, padahal dulunya waktu tanah ini mau dijual oleh Tatang kami sudah ada kesepakatan meminta satu meter setengah untuk jalan dan kami patungan membeli gorong-gorong dan memasangnya di kalen (sungai kecil) yang ada di depannya rumah Tatang, supaya kami bisa menyebrang kejalan besar,” beber satu warga Dusun Madurakasa yang diamini oleh warga yang lainnya.

“Dan gang ini oleh pemerintahan pak lurah Casdam dicor, sekarang sehari setelah pemilihan Kepala Desa gorong gorongnya di bongkar sama Tatang, nggak musyawarah dulu, apa karena dia dikasih gorong-gorong baru oleh calon nomor dua jadi seenaknya saja membongkar gorong-gorong hasil patungan,” tambahnya.

Kondisi jembatan penyebrangan.

Salah satu warga yang lain menyampaikan kepada Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS yang turut melakukan peninjauan ke lokasi

“Saya minta tolong sama bapak ketua LSM Elang Mas, agar memberikan pemahaman kepada Tatang supaya dia menyadari kalau yang dilakukannya itu salah, aan kami akan bermusyawarah dengan yang lain karena ada rencana akan melaporkan kepada kepolisian karena dia sudah merusak barang milik orang lain,” ungkapnya sambil diamini oleh warga lainnya.

Diminta oleh warga seperti itu Ketua Umum DPP LSM Elang Mas Sunarto Amrullah menuturkan, sebelum dia bertemu dengan bapak – bapak bersama Tim Investigasi dengan ditemani awak media sudah melihat bekas gorong-gorong yang telah dibongkar dan dia pun sudah kerumahnya pak Tatang.

Tapi karena pak Tatangnya tidak ada jadi yang menjelaskan Istrinya, dan menurut dia bisanya gorong – gorong dibongkar karena gorong – gorong itu miliknya, hasil memasang sendiri,dan karena di sampingnya sudah dipasang gorong – gorong baru.

“Kalau orang yang dibelakang mau lewat ya tidak apa-apa lewat saja, seperti itu pak, tapi kalau seandainya bapak-bapak mau melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian saya tidak bisa melarang karena itu hak bapak-bapak, yang penting bapak-bapak punya bukti kalau itu gorong-gorong yang dibeli oleh bapak-bapak dari hasil iuran,tapi kalau gorong-gorong itu milik pak Tatang, bapak tidak punya hak untuk melaporkan kepada Kepolisian untuk ditindak secara pidana,” pungkas Sunarto Amrullah.***

Reporter : Agung Sugiarto