beritatandas.id, BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H Nasir meminta pendamping desa yang telah ditugaskan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa RI) untuk bekerja lebih profesional dan proaktif dalam membina dan mengawasi penggunaan dana desa.
Apalagi tutur Nasir yang telah menjabat tiga periode di DPRD Kab.Majalengka dan kini kedua periodenya menjabat DPRD Jabar dari dapil Subang, Sumedang, Majalengka (SMS) bahwa sekema pengalokasian dana desa saat ini telah berubah dari rekening keuangan daerah (KUD) saat ini ditransfer dana desa langsung ke rekening keuang desa.
“Artinya selain harus ada pengawsan yang detil, juga tantangan buat para pendamping desa untuk lebih profesional dan proaktif dalam membina dan mengawasi penggunaan dana desa,” ujarnya.
Politisi yang merupakan mantan Ketua PMII Sidoarjo tersebut mengatakan, bahwa keberadaan dana desa itu bisa benar-benar dirasakan manfaat oleh warga masyarakat, sebab anggaran dana desa yang bersumber dari Anggran Belanjan Negara (APBN) untuk semua desa seluruh Indonesia itu nilainya sangat fantastis yaitu Rp72 triliun di tahun 2020.
Untuk di Jawa Barat sendiri tutur Politisi PKB yang sempat mengeyam pendidikan di ponpes Tambakberas Jombang Dana Desa setiap tahunnya sekitar Rp5,7 triliun itu untuk 5.312 desa yang tersebar di Jawa Barat.
“Artinya setiap desa ada yang dapat Rp600 juta, ada yang Rp900 juta, ada juga yang Rp1,3 miliar. Kalau dihitung, rata-rata satu desa itu mendapatkan kurang lebih Rp900 juta. Jadi, kalau ditambah dana bantuan keuangan pemerintah provinsi, itu tidak kurang satu desa ini rata-rata berkisar Rp1,2 miliar,” paparnya.
Selanjutnya tutur Nasir, dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Artinya disini bukan hanya untuk infrastruktur saja, dana desa juga untuk pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, supaya lebih maju, mandiri dan dana desa ini adalah dana setimulan biar desa kedepan mandiri dalam memajukan desanya,” ungkapnya.
Dengan demikian Nasir meminta tidak hanya pendamping semua pihak untuk bisa terlibat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, sebab tanpa ada keterlibatan unsur masyarakat keberadaan DD ini tentu tidak akan bernilai strategis untuk kemajuan, kemandirian dan kesejahtaran masyarakat desa yang diamanat dalam UU Desa No 6 tahun 2014.
Apalagi tambah Nasir, tahun 2020 ini , pemerintah melakukan terobosan lainnya, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa. Hal tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana skema pencairan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Dari situ setiap desa mengajukan proposal pencairan nanti diverifikasi oleh DPMD kabupaten terus masuk ke kas daerah lalu dana dari kas daerah itu ditransfer ke rekening desa,” paparnya.
Dengan skema baru ini, dia mengatakan, tahap verifikasi menjadi kewenangan pusat, atau pusat ada regulasi baru juga misalnya tentang pola verifikasi, sementara posisi kabupaten menjadi fasilitator seperti peran provinsi pada tahun sebelumnya.
Secara perguliran penyerapan, Nasir menilai, skema tersebut cukup positif. Mengingat ada tahapan yang dipangkas.
“Secara konsep penyerapan dan percepatan penggunaan anggaran bagus, jadi ada tahapan yang memang dipangkas dan tidak dilalui, tapi jika pengawasan tidak maksimal tentu ini akan menjadi momok tersendiri, saya tidak ingin ada cerita dana desa ini hanya memperkaya aparat desa, dan tida ingin ada lagi kepala desa yang terjerat kasus gara-gara dana desa,” pungkas mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya Mendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perubahan skema bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Dana Desa secara optimal. Selama ini pencairan dana untuk tahap akhir mengalami kendala karena waktunya yang pendek.
“Mulai tahun ini juga kami melakukan terobosan, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa,” ujarnya.
Halim menjelaskan percepatan penggunaan Dana Desa tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Adapun untuk pengamatan bisa langsung dilakukan dengan berbagai tahapan, misalnya pengawasan APBDes dan produk yang dihasilkan.
Redaksi
Leave a Reply