Dilarang Mudik Hari Raya Idul Fitri, Polisi Majalengka Polda Jabar Putar Balik 407 Unit Kendaraan Pemudik Nekat

beritatandas.id, Majalengka – Dalam Operasi ketupat Lodaya 2021, Pos Penyekatan Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar telah memberikan sanksi putar balik sebanyak 407 unit kendaraan pemudik yang masih nekat hendak mudik. Jumat (7/5/2021).

“Berdasarkan data dari Bag Ops Polres Majalengka Polda Jabar penyekatan Ops Ketupat Lodaya pada hari Kamis kemarin, kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar berjumlah 355 unit kendaraan,” kata Kasubag Bin Ops Polres Majalengka Polda Jabar AKP Romdani.

Sedangkan hari ini Jumat (7/5/2021) kendaraan yang diputarbalikan diwilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar sebanyak 52 kendaraan ditemukan di pos penyekatan yang tersebar di ruas jalan tol dan jalur arteri. Ungkap AKP Romdani.

Sementara itu Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Paur Subbag Humas AIPDA Riyana menyampaikan, pemudik paling banyak didapati petugas dipos penyekatan yang didirikan di Gerbang Tol Kertajati dan Gerbang Tol Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar mendirikan pos penyekatan sebanyak 11 titik yang tersebar yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar untuk menghalangi masyarakat yang ingin mudik. Pendirian pos bertujuan untuk mensukseskan kebijakan pemerintah berkenaan peniadaan mudik pada lebaran 2021. Ungkap AIPDA Riyana.

“Kepada masyarakat kami menghimbau agar mentaati peraturan pemerintah untuk lebaran tahun ini agar tidak mudik dulu karena penyebaran wabah covid 19 masih ada.” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

 

Redaksi