Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan 5 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Bandung, beritatandas.id – Polda Jawa Barat meringkus Selebritas G I beserta empat rekannya. Mereka ditangkap polisi terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (23/5/2022).

Diketahui, G I ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat di sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, Ciwastra, Kota Bandung.

Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol. Johannes R Manalu menyampaikan pihaknya menangkap 4 rekan G I dengan insial TR, DW, AR, dan SP. Menurutnya juga, proses pendalaman masih dilakukan pihak kepolisian terkait dengan kegiatan yang mereka lakukan.

“Untuk saat ini, belum dapat kami sampaikan (status, red). Kami masih melakukan pendalaman terhadap kelima tersangka itu,” ujar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si kepada awak media di Bandung, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, pada saat penangkapan G I dan rekannya memang tidak sedang melakukan pesta narkoba. Namun demikian, ada sesuatu kerjaan yang mereka kerjakan sembari melakukan itu, mereka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Hasil tes urin sudah keluar, kelima-limanya positif. Untuk barang bukti di tempat kejadian, kami menemukan alat hisap sabu berupa bong dan sisa pemakaian ada dua klip plastik,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK MSi mengatakan, G I ditangkap di salah satu rumah di daerah Pasir Putih. Ia ditangkap bersama 4 orang temannya tanpa adanya perlawanan. “Iya benar ditangkap di suatu rumah di daerah Pasir Putih tadi malam (senin malam, red),” tandasnya.

 

Redaksi