DPP LSM ELANG MAS Desak Penjual Obat Keras Tutup Warung dan kegiatan Ilegal di Blanakan

Subang, beritatandas.id – 14/08/2022
Kekerasan remaja saat ini kian mengkhawatirkan,tidak hanya aksi kekerasan seperti tawuran,mereka juga melakukan kenakalan lain berupa penyalahgunaan obat-obatan,biasanya mereka melakukannya karena mereka Suka Tantangan,mereka sengaja menambah dosis obat untuk mendapatkan efek mabuk,fly, halusinasi hingga euforia.

Kegiatan ini terjadi di Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang tepatnya di Dusun Kertamukti RT 01 RW 06 Desa Blanakan Kabupaten Subang arah yang menuju Wanawisata Penangkaran Buaya,terdapat warung kecil yang digunakan untuk Transaksi penjualan obat Keras yang dijual bebas oleh salah satu oknum warga Desa Blanakan.

Mendengar hal seperti itu,Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( DPP LSM ELANG MAS ) bersama dengan beberapa anggotanya pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 15 .00 WIB mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk Transaksi penjualan obat-obatan keras tersebut.

Dilokasi yang dituju DPP LSM ELANG MAS telah menemukan sebuah bangunan kecil berukuran sekitar 2 X 3 M yang digunakan sebagai warung penjualan obat Keras yang di kerumunani oleh anak – anak Muda enam orang laki-laki dan dua orang Perempuan yang sedang tiduran di Warung itu,dan telah ditemukan adanya ratusan butir obat jenis Eximer dan Tramadol.

Di tempat itu Ketum DPP LSM ELANG MAS menanyakan kepada dua orang anak Muda yang menjadi penjaga Warung,dan dua orang anak muda itu mengaku sebagai pelayan di suruh Bos nya yang bernama Heri warga Desa Blanakan untuk menjual obat – obatan itu sejak enam bulan yang lalu,dirinya juga mengakui kalau kegiatan itu tidak ada izin dan tanpa disertai resep dari Dokter.

Dari hasil Konfirmasi dan temuan DPP LSM ELANG MAS,Sunarto Amrullah yang biasa disapa akrab Kang Buron,langsung memerintahkan kepada dua orang anak muda itu agar menyampaikan kepada Bos nya untuk menghentikan Kegiatan tersebut.

Jika kegiatan itu masih terus dilakukan,Kang Buron akan membuat surat Laporan Penutupan Warung dan Kegiatannya kepada Satpol PP Kecamatan Blanakan dan melaporkan sdr.Heri Kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindak sesuai Hukum,dengan dugaan mengedarkan obat-obatan Ilegal karena tidak memiliki Izin Edar dan pembeliannya tidak disertai Resep dari Dokter

” Kami sebagai DPP LSM ELANG MAS ingin Kegiatan Penjualan obat Keras ini di hentikan karena selain tidak memiliki izin edar dan Resep dari dokter juga berdampak buruk pada Moralitas Bangsa khususnya anak – anak Muda ” ungkap Sunarto Amrullah

“Jika masih tetap ada,kami akan melaporkan kepada Pol PP Kecamatan Blanakan agar kegiatannya di tutup dan warungnya di robohkan,serta melaporkan kepada Kepolisian agar Pelakunya di tindak tegas,karena setiap penjual obat keras secara bebas dapat dikenai UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Serta Pengedarnya dapat dikenai UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ” Pungkas Sunarto Amrullah kepada awak Media.

 

Redaksi