Garut, beritatandas.id – Garut Utara masuk dalam tiga Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) di Jawa Barat, artinya apabila sudah disetujui oleh pihak terkait maka Garut Utara akan mekar dari Kabupaten Garut.
Anggota DPRD Jawa Barat Dadan Hidayatulloh mengungkapkan konsekuensi yang harus diterima oleh semua pihak baik Kabupaten Garut maupun Garut Utara apabila disetujui sebagai Daerah Otonomi Baru.
Satu diantara konsekuensi ini adalah berkaitan dengan aset yang sebelumnya dimiliki oleh Kabupaten Induk yang akan terbagi.
Dadan juga menjelaskan bahwa semua pihak harus menerima konsekuensi ini baik di Garut Utara maupun Kabupaten Induk yang nantinya sebagian wilayah akan dimekarkan.
Politisi PKB menerangkan hal itu berkaitan dengan konsekuensi dalam berbangsa dan bernegara.
“Kalau dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) itu salah satunya ada tentang wilayah yang memperbolehkan untuk industri, nah industri ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Garut Utara,” papar Dadan.
“Nah, Kabupaten induk yaitu Kabupaten Garut konsekuensinya harus memfasilitasi, belum lagi aset yang ada dimiliki Kabupaten Induk di utara konsekuensinya akan terbagi menjadi Garut Utara. Ini harus diterima oleh kebupaten induk, namun itu konsekuensi berbangsa dan bernegara,” sambungnya.
Dadan juga menyebut apabila CPDOB Garut Utara ini disetujui dan terjadi pemekaran maka maka akan ada kemajuan di wilayah Utara Garut ini.
Kemajuan pesat itu menurut Dadan tidak terlepas dari pengelolaan yang nanti akan dilakukan oleh pemerintah setempat dan bersinergi dengan kabupaten induk lainnya.***
Redaksi
Leave a Reply