DPRD Jabar Harapkan Perda No 1 Tahun 2021 Bisa Ciptakan Kemandirian Bagi Pesantren

Anggota DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi

tandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII ( Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) H.Muhamad Sidkon,SH melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Samalona Coffee Story,Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Penyebar Luasan Perda Terkait Dengan Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Minggu (24/03/2024).

Sidkon mengatakan sekitar 28 persen pesantren di Seluruh Indonesia ada di Jawa Barat. Tercatat Jawa Barat ini memiliki 15.800 Pesantren, Itu yang terdata belum terdata.

“Jadi ketika reses ke lapangan banyak masukan tentang pendidikan agama di Masyarakat khususnya soal pesantren nah sekarang sudah ada perdanya,” kata Sidkon.

Ia memaparkan Perda Pesantren ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren.

“Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi,” papar dia.

Nantinya pesantrennya bisa mandiri dan lulusan pesantrennya sendiri bisa mandiri. Perda ini adalah kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren.

Saat ini banyak kekhawatiran tentang penyelenggaraan pesantren yang memiliki garis keras, nah dengan perda ini nanti data pesantren ini terintegrasi di Provinsi Jawa Barat, pasalnya kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah dermawan atas penyelenggaraan pesantren.

“Harapan saya pesantren bisa melek aturan, bahwa ada perda Pesantren di jawa Barat tentang penyelenggaraan pesantren. Ketika membutuhakan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanismenya bantuan harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut,” pungkas dia.***

Redaksi