DPRD Jabar Pastikan Program UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Sesuai Perencanaan

beritatandas.id – Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam rangka Pembahasan P2APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (18/07/2023).

Menurut anggota legislatif dari fraksi PKB, Asep Suherman, mengatakan bahwa UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat merupakan institusi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan dan sertifikasi benih bermutu bersertifikat dan berlabel yang diproduksi oleh penangkar/produsen benih.

“Benih merupakan awal kegiatan dari budidaya tanaman, dimana mutu benih merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi produksi. Oleh karena itu benih yang diedarkan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan pemerintah. UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan benih sumber dan benih bermutu hortikultura serta melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan teknis budidaya,” katanya.

Maka dari itu, jelas Asep bahwa Badan Anggaran perlu mengetahui sejauh mana program dan perkembangan di UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Jawa Barat.

“Kunjungan kali ini selain silaturahim dan rapat tentunya untuk memastikan bahwa program di UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.

Asep menambahkan, Badan Anggaran akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar senantiasa memperhatikan terkait anggaran dan pengelolaan di UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat.

“Sesuai Fungsi Anggaran atau budgeting, terdiri dari fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yaitu bersama kepala daerah atau Gubernur menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tiap tahun,” ungkapnya.***

Asep berharap agar dalam fungsinya UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat dapat mengupayakan benih terjamin ketersediaan secara berkesinambungan; menjamin kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih yang diproduksi; menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar, mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi varietas kepada pengguna, memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih.

“Harapannya adalah jaminan ketersediaan, kesesuaian/kualitas mutu benih yang berkesinambungan untuk memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih dalam upaya meminimalisir dampak pada sumber penyakit tanaman, hama, bahkan juga berimbas pada gagal produksi,” jelasnya.

Redaksi