beritatandas.id, SUBANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Jawa Barat akan perketat aturan investor yang masuk ke Subang. Pasalnya ada perusahaan yang bangkrut dan ditinggal pemiliknya yang merupakan warga Korea Selatan.
Perusahaan tersebut adalah PT SJ Mode Indonesia yang ada di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
“Ketika investor yang masuk ke kita, mereka harus mengikuti aturan yang ada, khususnya sesuai local (kearifan lokal masyarakat) yang ada di kita,” kata Dang Agung, Anggota Komisi IV DPRD Subang Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Agung, ketika peluang investor untuk berinvestasi di Kabupaten Subang tidak dipatuhi akan berdampak pada kerugian masyarakat Subang sendiri.
“Contohnya pada SJ Mode perusahaan, bangkrut, seenaknya saja meninggalkan Subang dan tidak bertanggungjawab, ke depan kita tidak mau seperti itu,” ujarnya.
Agung yang mewakili Komisi IV DPRD Subang mengharapkan, ke depan akan lebih baik lagi.
“Inevstor yang masuk ke Subang terlebih dulu dikaji apakah investor ini akan berdampak baik atau tidak bagi masyarakat Subang, karena sikap hati-hati dan memperketat, ini untuk kepentingan buruh dan masyarakat Subang,” pungkasnya.
Reporter : Harun Hasyim
Leave a Reply