Kota Sukabumi – BF (23 tahun) dan RA (26 tahun), dua pemuda asal Gunungguruh dan Citamiang Sukabumi diringkus Polisi usai kedapatan memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu. Keduanya diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Pelabuhan Dua Lembursitu Kota Sukabumi, Sabtu (30/9/2023) sore.
Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 10,44 Gram. 3 paket sabu diamankan di lokasi penangkapan, sedangkan 2 paket sabu lainnya diamankan di rumah BF di Kampung Cipeundeuy Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Polisi juga mengamankan Satu unit timbangan digital, Dua unit telepon genggam, Satu alat hisap (bong) dan Satu unit sepeda motor.
Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.
“Memang betul. kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan Dua terduga pelaku, yaitu saudara BF dan RA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,44 Gram,” ungkap Yudi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Terhadap keduanya, kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
“Kami juga tidak bosan-bosannya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Bila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.
Leave a Reply