beritatandas.id, SUBANG – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Subang, kemarin meminta 3 rekomendasi kepada DPRD Subang, Rabu (29/1/2020).
Ketua FK BPD Subang Otong Yuda menuturkan, dalam audiensi perdana dengan DPRD Subang tersebut menyampaikan sedikitnya tiga rekomendasi yang ditujukan langsung kepada Pimpinan DPRD Subang.
Yang pertama, pria yang akrab disapa Otong ini menyampaikan kepada DPRD Subang terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2016 yang khusus BPD sudah tidak ada korelasinya lagi dengan situasi sekarang.
Menurutnya, regulasi Pemerintah Desa sekarang adalah era Undang-undang nomor 6 Tahun 2014.
“Untuk itu kita minta kepada DPRD Subang untuk merevisi atau membuat Perda khusus terkait BPD itu,” ujar Otong.
Selanjutnya yang kedua dijelaskan Otong, adalah terkait dengan harus diikutsertakannya forum BPD setiap rancangan aturan pemerintah daerah yang membahas tentang desa.
”BPD adalah lembaga aspirasi tingkat paling bawah yang bersentuhan dengan masyarakat,” katanya.
“Makanya dari itu kami minta kepada DPRD untuk mengikutsertakan BPD atau perwakilannya di acara perumusan pembuatan peraturan tentang desa yang ada di Kabupaten Subang,” jelasnya.
Yang terakhir lanjut Otong, adalah pihaknya meminta ditingkatkannya tunjangan untuk BPD.
”Karena kita ketahui bersama beban pengawasan sebagai salah satu fungsi BPD itu semakin besar. Semakin banyak dengan adanya aliran Dana Desa dengan adanya ADD dan program-program lain yang sekarang tidak tahu banyak yang langsung datang ke desa,” paparnya.
Audiensi itu pun diterima secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Subang, H Elita Budiarti, Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar H Bambang Irmayana, dan Kadispemdes Subang Drs H Nana Mulyana. Turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Subang, beserta puluhan pengurus FK BPD Subang.
Reporter : Harun Hasyim
Okeh pa ketua BPD