Guna Antisipasi Penyebaran Wabah Covid-19, Kapolsek Cikampek Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes

Karawang, beritatandas.id – Pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan guna antisipasi penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar, Kamis 31 Maret 2022 Jam : 08.05 WIB.

Personel Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Ciampel yang dipimpin oleh Kapolsek ciampel AKP. Bambang Sumitro.

Kegiatan bertempat di Jln Raya Dusun Babakan Cikonju Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel dengan kekuatan personel Polri sebanyak 7 personil, Linmas Desa sebanyak 2 personel dan Karang taruna Desa sebanyak 3 orang

Kapolsek Ciampel Polres Karawang AKP Bambang Sumitro menyampaikan bahwa Personil melaksanakan pengecekan terhadap masyarakat terutama penggunaan masker, dan menghimbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak).

Sementara pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar melaksanakan protokol kesehatan 3M seperti : Menyiapkan tempat mencuci tangan dan sabun. Menyiapkan masker. Mengatur dan membatasi dengan memberi jarak 1 meter, ujar Bambang.

AKP Bambang juga menjelaskan bahwa Kita berlakukan penerapan pembatasan kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona dengan membatasi jam operasional pasar dan kegiatan dibatasi sampai jam 21.00 Wib.

“Sekaligus kita menghimbau kepada para pedagang dan pembeli agar melaksanakan protokol kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan tetap waspada terhadap gangguan keamanan dan segera ke Polsek Ciampel bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan”, tandasnya.

Redaksi