Guna Putus Mata Rantai Cobis-19, Polsek Cibuaya Gelar Ops Yustisi

Karawang, beritatandas.id – Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Karawang digelar oleh Kapolsek Cibuaya Polres Karawang Ipda E Lukmannulhakim bersama jajarannya hari ini. Jumat (11/3/2022).

Kegiatan dilaksanakan didepan Mako Polsek Cibuaya Polres Karawang, oleh Personel Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cibuaya yang dipimpin Kapolsek Cibuaya.

Ditengah pendemi ini, masyarakat harus lebih berhati hati lagi terhadap penyebaran virus covid-19 varian baru, dengan tidak bosan menghimbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak). Sementara pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar melaksanakan protokol kesehatan 5M.

Dijelaskan bahwa saat ini diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona dengan membatasi jam operasional pasar dan kegiatan dibatasi sampai jam 21.00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, sehingga langsung diberikan penekanan kepada yang bersangkutan agar mengunakan masker pada saat beraktifitas diluar rumah.

“Kita menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan, para pedagang dan pembeli agar melaksanakan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, segera ke Polsek Cibuaya bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan. tegas Kapolsek.

Redaksi