H Nasir Sebut Perda Pesantren Payung Hukum Pemprov untuk Fasilitasi Penganggaran

Mediaklik.id – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB H Nasir menyebut Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi penganggaran dari APBD Jabar untuk penyelenggaraan dan pengembangan Pondok Pesantren.

Hal tersebut disampaikan H. Nasir, S.Ag (Anggota Fraksi PKB Dapil XI DPRD Provinsi Jawa Barat) di Dusun Karanganyar Ciparay Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Minggu, (19/11/2023).

“Perda Pesantren ini adalah perda pertama secara nasional, sebagai bentuk recognisi, afirmasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Pesantren,” kata Nasir.

Ia mengatakan Komitmen Pemprov Jabar harus jelas dan terukur dalam memfasilitasi kegiatan di 8.343 lebih Pesantren yang ada, walau secara bertahap (multi years).

Termasuk menyiapkan dana abadi pesantren dan program strategis / prioritas lainnya.

“Kami tunggu komitmen Pemprov Jabar untuk fasilitasi pondok pesantren,” tegas dia.***