beritatandas.id, KARAWANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Karawang pada Rabu, 6 Mei 2020.
Hari pertama pemberlakuan PSBB, Pemda Karawang menggelar patroli disejumlah titik yang memiliki potensi keramaian. Beberapa ruas jalan protokol di blokade dan tempat-tempat perbelanjaan tutup.
Salah satu titik patroli pelaksanaan PSBB dilakukan di Jalan Kertabumi (6/5/2020) malam tadi. Sebagian ruas jalan Kertabumi yang biasa digunakan untuk berjualan menuai kritik dari pengurus daerah LPKSM SATRIA Kab. Karawang.
“Pemkab Karawang mesti hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan serta kenyamanan pada saat konsumen bertransaksi di belakang pasar baru Karawang” ungkap Roni Korwil LPKSM SATRIA Karawang.
LPKSM SATRIA menghimbau agar Pemkab melakukan sosialisasi akar rumput terkait PSBB kepada para pedagang pasar agar tidak menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran yang berlebih kepada para pedagang dan konsumen karena ramainya petugas di lapangan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Para pedagang dan konsumen malam ini merasa ketakutan karena melihat ada rame-rame disini (pasar). Pada dasarnya para pedagang disini menjual kebutuhan pokok dan ini bagian dari kebutuhan dasar dan perlu dilindungi, ditambah lagi ada oknum petugas yang menyampaikan bahwa “saya tau mana pedagang pasar”. Saya menyayangkan kalimat itu keluar dari salah satu oknum petugas sampai akhirnya terjadi seperti ini. Hal ini harus menjadi perhatian Pemkab” lanjut Roni.
Pedagang mengeluhkan bahwa akibat kejadian ini mereka mengalami penurunan omset penjualan karena konsumen merasa takut akibat kejadian tersebut.
Selain itu LPKSM SATRIA mengimbau portal yang ada sekitar Alun-Alun Karawang maupun dekat Bank BTPN harus dijaga ketat agar tidak ada lalu lalang kendaraan yang berpotensi membahayakan konsumen.
Hal tersebut bagian dari Agregrasi Konsumen sebagaimana Amanat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP 59 Tahun 2001 Tentang LPKSM.
“Atas dasar itu besar harapan anggota di lapangan sebagai alat negara yang berperan untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat dilaksanakan” tutup Roni.
(ers/tgh)
Leave a Reply