DPRD Jabar Hj Sri Rahayu Gelar Sosialisasi Perda No 1 tahun 2020

Karawang, beritatandas.id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Dapil X (Karawang-Purwakarta) dari Fraksi Golkar melakukan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Pangan Provinsi Jawa Barat di aula Kantor Kecamatan Telukjambe Barat pada Jumat (10/03/2023 ).

Hj. Sri Rahayu Agustina SH, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Dapil X ( Karawang -Purwakarta) dari Fraksi Golkar.

Dalam paparannya Hj. Sri Rahayu Agustina SH menyampaikan, maksud dan tujuan Perda No 1 tahun 2020 ini adalah untuk menstabilisasikan harga, menjaga ketersediaan pasokan pangan bagi warga
masyarakat Jawa Barat.

Dalam kajian hukum adalah sebagai intisari sebagai asas dalam pembentukan sebuah prodak hukum dan untuk stabilitasi menjaga ketersediaan pasokan pangan dan untuk mengatur cash low parket atau harga pasaran dalam posisi yang normal.

“Kita sudah mengetahui bersama apalagi ketika akan menjelang bulan puasa dan Idul Fitri harga sembako di pasaran naik dengan harga tidak wajar,” jelasnya.

Hukum pasar memang mengatakan bahwa harga akan sangat dipengaruhi adanya suplay dan diman, jadi harga itu akan di pengaruhi bagai mana permintaan dan ketersediaan barang.

“Tetapi pada prakteknya di lapangan ternyata ada variabel tambahan yang sangat dominan mempengaruhi harga,” ujarnya.

Dia mencontohkan, bagaimana mata rantai dari satu produsen, misalkan beras yang di jual mengalami banyak mata rantai sehingga harga beras jatuh di pasaran kenaikannya sangat tidak wajar.

“Itu salah satunya melatarbelakangi kenapa Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama kurun waktu 2 tahun merencanakan dan merancang 5 tahapan sampai bisa diterbitkannya Perda itu pada bulan Mei tahun 2020,” terang Sri.

Redaksi