Sri Rahayu Agustina Sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat di Desa Wanakerta

Karawang, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar X,Hj.Sri Rahayu mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar di desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang,Jum’at (4/02/2022).

Sri mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jabar ini, dilakukan agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten/ Kota.

Sri Rahahayu menyampaikan, bahwasanya masyarakat Karawang jangan sampai jadi penonton,karena ada 8 proyek strategis nasional ada di Kabupaten Karawang termasuk kereta cepat yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2023.

“Kereta cepat ini adalah proyek nasional kedepannya akan ada apartemen, mall, hotel ini membuka peluang bagi Warga Desa Wanasari dan Warnakerta, jangan sampai menjadi penonton di negerinya sendiri,dan harus berperan serta di dalamnya,” kata Sri Rahayu.

kendati demikian Sri Rahayu juga meminta Pemerintah Kabupaten paten dengan provinsi Jawa Barat harus bergandengan tangan untuk menciptakan dan memberdayakan masyarakat.

“Bagaimana SDM masyarakat desa sekitar harus diberdayakan kembali baik melalui pengembangan UMKM dan mutu pendidikan baik sarana maupun prasarananya harus ditingkatkan,apapun ceritanya teluk jambe barat ini akan menjadi kota metropolis oleh pemda,”jelas Sri.

Lebih lanjut Sri juga menyoroti sarana prasarana pendukung kesehatan yang kurang memadai di kecamatan Telukjambe barat seharusnya sudah mempunyai rumah sakit.

“Jadi bukan hanya SDM saja sarana dan prasarana kesehatan juga harus disiapkan,kami dari DPRD provinsi Jawa Barat siapa bekerja sama untuk mendorong Pemprov untuk merealisasikan itu,” kata Sri.

Sri juga mengingatkan warga untuk menyiapkan daya saing dengan masyarakat ekpatriat yang akan berbondong-bondong datang ke kabupaten karawang.

“Yang menikmati kereta cepat ini bukan hanya masyarakat Kabupaten Karawang, tapi mungkin masyarakat Indonesia bisa menikmati fasilitas ini,oleh karenanya Pemkab harus menyiapkannya sarana dan prasana baik kesehatan maupun pendidikan,” tutup Sri.***

Reporter : Lex