Ini Jawaban Kepala Dinas LH Subang Soal Demo Mahasiswa

beritatandas.id, SUBANG – Penanganan sampah didemo mahasiswa, ini jawaban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sudah di proses tinggal direaslisasi.

Kepala DLH Kabupaten Subang Rona Mairansyah mengatakan, proses pemindahan TPA tidak mudah, pemindahan tersebut harus sesuai dengan prisesdur serta aturan yang berlaku.

“Kita sedang proses itu, pemindahan TPA itu ada prosedur khusus yang harus dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang lingkungan hidup,” papar Rona ketika diwawancara awak media di Kantor Bupati Subang, Senin (1/3/2021).

“Kita sudah susun DED dan itu sudah selesai, dan pengajuan Amdal ke Provinsi juga sudah diajukan namun belum keluar,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Rona, relokasi TPA itu harus disertai dengan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri.

“Karena proses pembuatan IPAL ini tidak mudah dan biayanya juga tinggi kita sedang menunggu bantuan dari Kementrian, setelah itu semua dilakukan minimal ada IPAL baru bisa kita pindahkan dari Panembong ke Jalupang,” kata Rona.

Mengenai solusi permasalahan sampah saat ini, Rona menjelaskan jika pihaknya sementara masih akan menata ulang TPA Panembong untuk mengurangi overload yang terjadi di Panembong.

“Saat ini kita hanya bisa mengeruk, mengeruk dan mengeruk, ketika overload sampah terdorong kealiran sungai kita keruk karena tidak ada lagi yang bisa kita lakukan,” pungkasnya.

Reporter : Irvan