Jelang KLB, Kriteria Menjadi Calon Ketua Askab

Karawang, beritatandas.id – Sesuai dengan keputusan dalam Kongres Tahunan Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Karawang yang digelar 30 januari 2022,mengamanatkan Komite Pemilihan dan banding untuk mencari 5 Pengurus inti diantaranya, 1 Ketua Umum, 1 Wakil Ketua dan 3 anggota Eksecutive Committee (Esco).

Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Karawang rencananya akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih calon Ketua baru Askab Karawang pada akhir bulan maret mendatang.

“Kita umumkan hari ini bahwa KLB Askab Karawang itu di tanggal 27 Maret 2002, ini akan kita ekspos di media dan nanti ada surat undangan yang kepada club club sepak bola dan Voter,”kata Ketua Komite Pemilihan dan Banding Sutrisna saat jumpa pers di Kantor Koni Karawang,Senin 21 Februari 2022.

Ditambahkan Sutrisna, Komite Pemilihan dan Banding KLB menginformasikan tahapan tahapan agar KLB bisa berjalan dengan baik.

“Dalam KLB nanti ada tahapan yang harus dilaksanakan Komite Pemilihan dan Banding KLB yang beranggotakan lima orang,untuk menggelar KLB,”kata Sutrisna.

Masih ditempat yang sama wakil Ketua Komite KLB Agus Mustakim menyampaikan Kriteria yang memenuhi syarat ditentukan dalam kode pemilihan ini serta Statuta Asskab PSSI wang yang harus tunduk terhadap Statuta dan Regulasi PSSI dan FIFA. karena itu kriteria calon ketua sebagai berikut.

“Diantaranya adalah Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, Warga negara Indonesia dan menjadi penduduk resmi Kab. Karawang, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan secara elektronik (e-KTP) dan Bukan Surat Keterangan Sementara,”katanya.

Sambung Agus, usia pun masuk dalam kriteria yakni usia minimal 30th dengan berpendidikan minimal SMA serta mencintai sepakbola dan memahami organisasi sepakbola secara regional, nasional dan internasional, memahami organisasi Sepak Bola serta Lembaga terafiliasi minimal 5 (dua) tahun aktif mengurus organisasi Sepakbola resmi.

“Serta pengalaman tersebut berupa aktif di klub, Penasehat, Pembina, atau Manajemen Tim dari salah satu atau beberapa klub dalam kompetisi resmi, Pengurus Asosiasi Sepakbola / Lembaga terafiliasi Kab/Kota, Pengurus Sepakbola / Lembaga terafiliasi PSSI Jawa Barat, Pengurus Federasi Sepakbola Indonesia. Identifikasi pengalaman harus dibuktikan dengan biodata dan dilampiri data pendukung lainnya,”terangnya.

Ditambahkan Agus kriteria pengurus Askab nantinya juga tidak sedang menjalani hukuman dari badan peradilan PSSI Karawang (Komisi Disiplin, Komisi Banding, dan Komisi Etika PSSI) dan diusung 30 % Anggota resmi.

“Didaftarkan oleh minimal 30% dari anggota resmi dibuktikan dengan surat resmi pencalonan. Surat pencalonan harus ditandatangani ketua dan sekretaris dicap organisasi, bermaterai cukup dengan tanda tangan basah warna tinta biru dan/atau hijau,”jelasnya.

“Mendaftarkan diri dengan mengajukan formulir calon yang ditandatangani basah bermaterai cukup,bersedia menjamin akan menghidupi organisasi Asskab PSSI Karawang secara layak dan siap memajukan prestasi Sepakbola Kab. Karawang,”tuturnya.

Sementara untuk calon yang berasal dari pejabat publik, pejabat militer, APN, dan/atau yang setara dengan itu harus menyerahkan surat ijin tertulis dari pimpinan atau bersedia melampirkan surat pernyataan kesiapan.

“Yang termasuk pejabat publik adalah Bupati/ Wakil bupati, Walikotal wakil Walikota, Gubernur/ wakil Gubernur, Menteri Kabinet, Anggota DPRD, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, dan Anggota MPR RI,”ujarnya.

Sementara itu Anggota Komite Pemilihan dan Banding KLB Tolib Hadiwidjaya menyampaikan tahapan diantaranya Registrasi dan Ferivikasi Anggota Kongres dimulai 21 hingga 28 Februari 2020 dan Pengumuman Jadwal Kongres Luar Biasa 21- 22 Februari.

“Untuk pengambilan formulir pendaftaran 23 – 27 Februari,kemudian untuk enyerahan formulir pendaftaran 28-Februari- 1 Maret,Pemberitahuan kekurangan dokumen 3 dan 4 Maret 2022,”ucapnya.

Lebih lanjut Tolib juga menyampaikan untuk tahapan lainnya yaitu perbaikan dan kelengkapan dokumen bagi 6-9 Maret 2022 sedangkan engumuman kandidat sementara pada 11 Maret.

“untuk Pelaksanaan banding 14 Maret, Pengumuman hasil banding 16 Maret Penetapan dan Pengumuman calon 17 -18 Maret dan Undangan Konres Luar Biasa Pemilihan 18 -20 Maret,2022,”pungkasnya.

Reporter : Lex