Johan J Anwari Tanggapi Isu Pungutan Liar Komite Sekolah Mengatasnamakan Pergub

Bandung, beritatandas.id  – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Johan Jauhari Anwari menanggapi maraknya isu dan pemberitaan pungutan liar di media massa dan media sosial yang mengakibatkan mahalnya biaya sekolah pada SMA/SMK Negeri di Jawa Barat sebagai penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 Tahun 2022 oleh Komite Sekolah.

“Jelas ini meresahkan. Dan langkah kita mendorong Pemprov untuk segera merevisi Pergub tersebut. Kita tidak ingin ada namanya pungutan sumbangan dari siswa mengatasnamakan Pergub,” tandasnya saat menerima audiensi aliansi pemerhati pendidikan Jawa Barat, Kamis, (22/09/22).

Diketahui, aliansi pemerhati pendidikan Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap atas isu tersebut. Hadir dalam audiensi tersebut anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, juga perwakilan dari Disdik Jawa Barat, Ombudsman Jawa Barat, Dewan Pendidikan Jawa Barat, Satgas Saber Pungli dan Inspektorat Jawa Barat.

Berdasarkan pemaparan materi yang disampaikan dari perwakilan yang hadir dalam kegiatan audensi ini, dapat disimpulkan bahwa adanya kesepakatan untuk mendukung adanya revisi isi Pergub No.44 tahun 2022 pada pasal 6 serta pasal 15.

Selain itu, setelah selesai revisi, sebelum diterapkan di sekolah, maka harus melewati uji publik terlebih dahulu. Uji publik ini harus melibatkan berbagai lapisan. Hal ini dilakukan guna mencegah permasalahan yang bisa muncul selanjutnya dari penerapan Pergub No. 44 Tahun 2022.***

 

Redaksi