beritatandas.id, Bandung – Telah dilaksanakan kegiatan Hallo Polisi pada stasiun Radio ternama di Kota Bandung pada hari Kamis 26 Agustus 2021.
Bertindak selaku narasumber yaitu Penyidik Madya 4 Bag Wasssidik Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP Warga Sumpena S.H., M.Pd dengan pemandu acara penyiar radio Sdri. Yani Sosiani.
AKBP Warga Sumpena mengatakan bahwa tak dapat dipungkiri arah peradilan pidana di Indonesia pada saat ini mengalami pergeseran dan Retbutif dan Restoratif atau Rehabilitatif atau model Keseimbangan. Hal ini terkonfirmasi oeh Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, yang dalam pasal 6 Jo pasal 8 menekankan konsep Keadilan Restoratif melalui diversi.
Kedua konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara anak keluar peradilan pidana, namun demikian tidak semua tindak pidana yanng dilakukan oleh anak dapat diselesaikan diluar pengadilan (diversi) kecuali terpenuhi dua syarat yaitu tindak pidana diancam pidana penjara dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
Adapun SOP yang tercantum yakni Perkap no. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan SE Kapolri No. 8 tahun 2018, tentang penerapan keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
Narasumber menyatakan Harus adanya permohanan keadilan restoratif baik terlapor maupun korban, dasarnya adanya kesepakatan untuk berdamai dari pihak terlapor dan korban serta persetujuan dari pimpinan. Lalu setelah itu diajukan proses tingkat pengawasan penyelidikan unutk memperoleh ketetapan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan secara restoratif.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menambahkan bahwa tidak semua perkara dapat di selesaikan secara restoratif karena melihat dari setiap perkara yang ada.
Tindak kejahatan sudah sedikit berkurang semenjak adanya pandemi Covid-19 kami harapkan tidak hanya pada saat pandemi saja tindakan kejahatan berkurang namun kami harapkan pada seluruh masyarakat agar tidak terbawa arus oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengajak kepada hal-hal kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri dan bagi orang lain.
Demikian sama halnya yang terjadi pada tindak pidana umum, perkara yang dilaporkan di Polda Jabar dapat diselesaikan perkara pidananya melalui Keadilan Restoratif dapat dilaksanakan yang tentunya setelah terpenuhinya persyratan formal da material sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami terhadap masyarakat adalah jangan takut untuk mnghadapi perkara apabila cukup ringan bisa diselesaikan dengan restoratif dengan memenuhi persyaratan yang ada, kemudian untuk permberlakuan PPKM memiliki dampak pengaruh terhadap mobilitas kegiatan masyarakat yang lebih memilih untuk dirumah saja demi memutus rantai covid-19.” ujar AKBP Warga Sumpena.
Redaksi
Leave a Reply